Malang, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa setiap wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, Siti Rahayu dan Acob Achmadi, memberikan penjelasan tentang prosedur pelaporan SPT dan menjawab pertanyaan masyarakat dalam talkshow Radio Kalimaya Bhaskara FM.
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan, pembayaran, objek, dan kewajiban pajak mereka kepada DJP.
Sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistem self-assessment dengan wajib pajak yang bertanggung jawab untuk menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri.
Dalam pelaporan pajak, wajib pajak harus memastikan bahwa informasi yang diberikan benar, lengkap, dan ditulis dalam bahasa Indonesia dengan satuan uang rupiah.
Untuk pelaporan SPT Tahunan atas penghasilan tahun 2024, masih menggunakan DJP Online sebagai sistem pelaporan.
Namun, sejak 1 Januari 2025, Cortex, aplikasi pajak baru, telah digunakan untuk pelaporan SPT Masa.
Selain itu, DJP juga memperkenalkan lebih lanjut tentang aplikasi pajak baru yang disebut Coretax.
Aplikasi tersebut mulai efektif digunakan sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan tujuan mempermudah proses pelaporan perpajakan.
Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, DJP masih menggunakan sistem DJP Online.
Salah satu pertanyaan yang menarik perhatian pendengar selama sesi Ngopi (Ngobrol Inspirasi) adalah tentang apakah pasangan suami istri dengan sumber penghasilan yang berbeda harus melaporkan SPT Tahunan.