Solo,Sonora.ID - BPJS Kesehatan sebagai lembaga pemerintah yang di tunjuk sebagi penyelenggara kesehatan yang bertujuan menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) BPJS telah melaksanakan amanah undang undang dasar pasal 28 ayat3 setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memunginkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
Dalam Siaran Pers yang di terima dari Kantor BPJS Kesehatan Surakarta, Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara optimal sebelum keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.
Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki kepesertaan JKN yang aktif.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan memastikan jemaah memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan tanpa khawatir dengan biaya pengobatan.
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan aturan ini sebagai bagian dari persiapan haji 1446H/2025M.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa persyaratan kepesertaan JKN bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi jaminan kesehatan.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, M. Zain, menyampaikan bahwa aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
Kebijakan ini diterapkan mulai dari penyelenggaraan haji tahun 2025. Jemaah haji wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji di Indonesia.