Pontianak, Sonora.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan pentingnya penanganan tuberkulosis (TBC) di kota tersebut, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini diharapkan dapat mencegah lonjakan kasus TBC yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Kesehatan merupakan salah satu masalah dasar masyarakat selain pendidikan. Perda ini akan menjadi pengikat dan perintah kepada unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif dalam menangani TBC," katanya usai menghadiri pidato Ketua DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis, Senin (17/2/2025).
Edi mengatakan data menunjukkan adanya peningkatan penderita TBC di Pontianak.
Ia menegaskan pentingnya antisipasi dini untuk mencegah penyebaran yang lebih luas yang dapat berdampak pada tingginya biaya penanganan.
"Kita harus segera mengeluarkan Perda ini dan melaksanakannya untuk mencegah terjadinya wabah. Kalau sudah menjadi wabah, biaya penanganannya akan semakin mahal," terangnya.
Terkait pelanggaran larangan merokok yang dapat memicu TBC, Edi menyatakan bahwa Perda yang ada harus ditegakkan, terutama di tempat-tempat yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Meski belum ada undang-undang dari pemerintah pusat yang melarang rokok secara total, kita sudah memiliki Perda yang mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Jika masyarakat bisa mematuhi aturan ini saja, itu sudah merupakan pencapaian yang luar biasa," sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menegaskan, Perda ini bertujuan untuk melindungi penderita TBC di Kota Pontianak.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyiapkan bantuan pengobatan yang bersumber dari APBD.
"Kita akan memastikan Perda ini benar-benar melindungi masyarakat yang terkena penyakit TBC. Dengan adanya bantuan APBD, diharapkan dapat meringankan beban penderita dalam menjalani pengobatan," terangnya.
Ia menerangkan, proses pembahasan Raperda ini masih panjang.
Setelah pidato yang disampaikannya, akan ada pidato Wali Kota dan pandangan umum fraksi.
“Kemudian baru dibahas di tingkat Panitia Khusus Pembahasan Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Pentingnya Kewaspadaan dan Pencegahan TBC Bersama Puskesmas Sumbermanjing Kulon