Kabid Humas Polda Kalbar Tanggapi Laporan PGRI Soal Video Rizky Kabah

28 Februari 2025 12:36 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno. ( Wilhelmus Triputra)

Pontianak, Sonora.ID - Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menanggapi terkait laporan dari para guru melalui PGRI yang melaporkan sebuah akun Tik-Tok yang mana di dalamnya terdapat dugaan adanya pidana pencemaran nama baik.

"Kami dari Polda Kalbar telah menerima laporan pengaduan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Krimsus Polda Kalbar. Nanti perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut karena ini masih dalam proses penyelidikan, apabila nanti benar terjadi adanya pidana tentu akan ditingkatkan Ke proses penyidikan, "terang Kombes Pol Bayu Suseno, Kamis (27/2/2025).  

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalbar setelah sebuah video yang diduga menghina profesi guru viral di media sosial. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 26 Februari 2025, oleh Wakil Ketua PGRI Kalbar, Masturah, bersama beberapa anggota organisasi tersebut.

"Alasan kami melaporkan siswa tersebut berkaitan dengan marwah guru seluruh indonesia. Harapan kami, Polda Kalbar dapat menindak lanjuti laporan kami terhadap siswa tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait pernyataannya di medsos," terang Masturah.

Di sisi lain Mastura menilai kasus ini terjadi karena pelaku memiliki latar belakang kehidupan dan perlakuan yang tidak menyenangkan di lingkungannya.

"Ini sepertinya curahan hati seorang siswa yang mungkin tidak mendapatkan perlakuan sesuai yang diinginkannya. Bisa jadi siswa ini hadir dalam kondisi ekonomi yang tidak sesuai dengan lingkungan dan di akun instagramnya juga siswa ini sepertinya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan," tambahnya.

Rizky Kabah viral setelah mengunggah sebuah video dirinya yang menghina profesi guru. Di video tersebut, Rizky mengatakan guru itu koruptor karena masih mewajibkan siswa untuk membayar saat masuk sekolah, padahal menurutnya sekolah negeri itu gratis sehingga seharusnya tak dipungut biaya apa pun.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm