Palembang, Sonora.ID – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, resmi menahan HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Penahanan ini dilakukan setelah HA menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025, HA akan ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Dalam kasus ini, HA bersama AM—yang bertugas mengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah—diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November-Desember 2024.
Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi, meskipun HA bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Pemalsuan ini terungkap melalui pengumuman resmi Panitia Pengadaan Tanah, yaitu Nomor 285/500.16.06/X/2024 pada 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan, serta Nomor 343/500.16.06/XII/2024 pada 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan penyidik memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Penulis Achmad Aulia