Besaran THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta dan PNS di Indonesia

13 Maret 2025 18:50 WIB
Ilustrasi besaran THR lebaran 2025 untuk karyawan swasta dan PNS.
Ilustrasi besaran THR lebaran 2025 untuk karyawan swasta dan PNS. ( Pixabay)

Sonora.ID - Berikut adalah paparan mengenai besaran THR lebaran 2025 untuk karyawan swasta dan PNS di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekitar 9,4 juta pegawai, termasuk pensiunan, akan menerima THR Lebaran 2025.

Besaran THR tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen, sementara pensiunan akan menerima sesuai dengan uang pensiun bulanan.

Prabowo menyebutkan bahwa THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dengan pencairan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, menurut keterangan yang disampaikan melalui Kemenkeu pada Senin (11/3/2025).

Berapa besaran THR untuk PNS dan karyawan swasta pada Lebaran 2025? Berikut ini adalah rincian lengkap mengenai hal tersebut.

Komponen THR untuk PNS

Pasal 9 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan bahwa ada lima komponen yang membentuk THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, yaitu:

Baca Juga: Gaji THR PNS 2025 Cair Bulan Ini, Cek Perkiraan Tanggal & Besarannya

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja

Jumlah THR yang diterima pegawai bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan mereka.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm