Pontianak, Sonora.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Ditresnarkoba Polda Kalbar) menggelar konferensi pers untuk mengungkap hasil penyidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Kalbar, Kamis (13/3/2025).
Dalam pengungkapan besar ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Kasus ini bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, dan Satgas Pamtas TNI melakukan penyelidikan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Badau Batu Putih, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Tim Gabungan memberhentikan dua sepeda motor yang dikendarai oleh dua pria, HENDRIANUS NYANGGA alias NYANGGA dan FLORINUS EFENRIK alias EFEN, yang terduga membawa narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kalbar, Erlina Siapkan Program 100 Hari Kerja
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua kendaraan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
"Kami berhasil menemukan 20 bungkus plastik teh merek 'GUANYINWANG' berwarna emas yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 19.953,60 gram," kata Darmawis, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, dalam konferensi pers.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti tas punggung, sepeda motor, dan ponsel.
Tersangka HENDRIANUS NYANGGA (HN) dan FLORINUS EFENRIK (FE) mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik JANTING alias TING dan PATIUS TINO alias TINO.
Dalam pengembangan penyidikan, tim berhasil menangkap JANTING dan PATIUS TINO di jembatan simpang Puskesmas Badau.