Wabup Berencana Bangun Mushala di Belakang Kantor Bupati PPU

14 Maret 2025 14:05 WIB
Wabup Berencana Bangun Mushala di Belakang Kantor Bupati PPU
Wabup Berencana Bangun Mushala di Belakang Kantor Bupati PPU ( Diskominfo PPU )

Penajam, Sonora.ID - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin meminta kepada seluruh pegawai untuk menghentikan seluruh aktivitasnya di kantor 30 menit, sebelum memasuki waktu sholat agar yang bersangkutan dapat melakukan persiapan untuk menjalankan ibadah. 

Ia mengatakan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU, tidak melalaikan waktu-waktu ibadah ketika berada di kantor tempat bekerja, terlebih ketika Bulan Ramadhan ini.

“Terlebih di bulan puasa ini, saya menghimbau minimal 30 menit sebelum Adzan seluruh pegawai harus sudah menghentikan aktipitasnya di kantor untuk persiapan melaksanakan shalat berjamaah,” kata Waris Muin.

Ia mengatakan bahwa dirinya akan mengusulkan untuk pembangunan Musala di belakang Kantor Bupati PPU. 

Baca Juga: Bupati PPU Harap Perusahaan bisa Beri Bantuan Sapi bagi Warga

Selama ini menurutnya Musala yang ada di kantor pusat pemerintahan Kabupaten PPU tersebut belum memadai bahkan sangat disayangkan karena terkadang jama’ah harus antri ketika akan melaksanakan sholat berjamaah.

“Kita punya Masjid Agung yang ada di Kelurahan Nipah-nipah, tetapi kalau hanya untuk sekedar shalat lima waktu berjamaah dari kantor Bupati PPU kan kejauhan, makanya kita harus punya Musala yang bisa digunakan pegawai kita yang lebih luas di belakang kantor Bupati PPU,” ujarnya.

Dia menambahkan rencananya Musala tersebut juga dilengkapi bangunan tempat beristirahat bagi pegawai atau bahkan dilengkapi kantin sehingga pegawai tidak harus jauh ketika beristirahat siang untuk membeli makanan.

“Mudah-mudahan keinginan kami ini dapat segera terwujud sehingga ibadah shalat berjama’ah kita disini dapat terlaksana lebih baik kedepannya,” harapnya.

Abdul Waris Muin juga kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai. 

Menurutnya terkait ASN maupun THL semua telah ada aturannya, termasuk terkait jam kerja pegawai sehingga jika aturan itu masih dilanggar maka yang bersangkutan telah melakukan korupsi waktu. 

“Kami tidak mau lagi melihat itu terjadi di PPU. Kedepan saya juga tidak mau melihat ada pegawai keluyuran diluar kantor ketika jam kerja berlangsung,” tutupnya. (Adv/Diskominfo PPU)

Tag:
Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm