Ia mengatakan, efisiensi anggaran ini sesuai dInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Ia mengatakan, efisiensi anggara ini di tekankan kepada pembatasan belanja kegiatan, yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar / Forum Group Discussion (FGD).
“Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Membatasi belanja honorarium mengacu kepada Perpres mengenai standar harga satuan regional,” jelasnya.
Bukan hanya itu, juga akan mengurangi belanja yang bersifat pendukung dengan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Selain itu, juga akan selektif dalam memberikan hibah langsung dan melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 bersumber dari TKD.
“Angka perjalanan dinas ini sesuai inpres atau edaran dari Mendagri. Artinya angka ini harus dipenuhi jangan sampai efisiensi yang dilakukan SKPD tidak sampai 50 persen, karena ini nantinya akan menjadi acuan BPK dalam pemeriksaan APBD 2025”, ucap Mudyat.
Mudyat berharap bahwa penggunaan APBD dapat bermanfaat bagi Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya perjalanan dinas yang dalam setiap agendanya harus memiliki outcome atau hasil yang dapat dipergunakan untuk membangun Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Saya ingin nanti setiap perjalanan dinas mempunyai outcome, apa yang menjadi hasil dari perjalanan dinas itu bisa memberikan nilai positif bagi kita, terutama sekali dinas - dinas teknis yang berhubungan dengan kementerian teknis. Kalau bisa perjadin itu arahnya kearah yang teknis juga seperti mencari pendanaan utuk membangun daerah, sehingga tidak menggunakan APBD”, lanjut Mudyat.