Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Wali Kota Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan yang berada di wilayah Kota Pontianak.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang lebih tinggi, yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), terkait pemberian THR pada tahun 2025.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” paparnya, Senin (17/3/2025).
Edi berujar, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” ungkapnya.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
"Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Wali Kota Edi.
Dia berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Tips Mengatur THR Agar Tidak Cepat Habis Saat Lebaran, Dijamin Hemat!