Perizinan di PPU Harus Diperketat, Mahyudin: Banyak perusahaan Belum Kantongi Izin

19 Maret 2025 20:09 WIB
( )

 

Penajam, Sonora.ID – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyudin meminta agar lebih mempeketat perizinan yang diterbitkan untuk perusahaan.
 
Bukan hanya itu, juga harus mengawasi perusahaan karena banyak yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin. 

Namun demikian, ia mengakui 
pemindahan pusat pemerintahan melalui megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN), merupakan peluang bagi segenap investor atau pengusaha untuk turut mengembangkan kawasan baru ini. 

Hal ini membuat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai wilayah induknya juga semakin mengalami peningkatan minat investor di berbagai sektor. 
 
Ia menilai kendati banyak pemilik modal berniat menanamkan modalnya di wilayah berjuluk Benuo Taka ini, status perizinannya harus jelas. 


"Seiring pembangunan IKN, investor melirik PPU potensial untuk ditanami modal, namun realisasinya tidak selamanya berjalan mulus karena kendala perizinan dan kepatuhan terhadap aturan," ujar Mahyudin
 
Politisi Gelora ini mengatakan masih banyak perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang jelas atau belum memenuhi syarat yang ditetapkan. 
"Tantangan terbesarnya ialah batas wilayah administrasi PPU dengan IKN yang sering menimbulkan kebingungan dalam pengawasan, sehingga sulit dijangkau untuk dilakukan inspeksi," ujarnya. 
 
Ia meminta agar instansi terkait, baik Dinas Perizinan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) kecamatan hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat pengawasan terhadap izin usaha. 

"Kalau sudah memiliki izin yang jelas, jangan melupakan kewajiban tanggung jawab sosialnya atau CSR," ucapnya. 
 
Temuannya pada sidak yang dilakukan menunjukkan beberapa perusahaan termasuk perusahaan asing (PMA) masih bermasalah dalam hal legalitas dan penggunaan lahan. 

"Data sinkron terkait status perizinan usaha di PPU itu belum kami dapatkan. Di DPRD, kami siap mengawal segala prosesnya agar dampaknya tidak merugikan masyarakat dan daerah atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan," katanya. (Adv/DPRD PPU)
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm