Sonora.ID - Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pembahasan tersebut berlangsung secara tertutup pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmount, Jakarta.
Targetnya, revisi UU TNI ini dapat rampung sebelum DPR memasuki masa reses pada Jumat (21/3/2025).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Dengan harapan, ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. Kami harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Menhan mengungkapkan bahwa ada beberapa aturan dalam UU TNI yang akan mengalami perubahan. Namun, revisi tersebut menimbulkan kontroversi dan menuai kritik dari berbagai pihak.
Baca Juga: Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi Sah Menjadi Relawan Pajak
Poin-poin RUU TNI yang Menjadi Perhatian
Sejumlah kalangan menyatakan kekhawatiran terhadap dampak revisi UU TNI, salah satunya terkait potensi kembalinya Dwifungsi ABRI. Sebab, aturan baru memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara.
Selain itu, revisi ini juga mencakup perpanjangan usia masa dinas bagi prajurit, yakni hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menjabat sebagai pejabat fungsional.