Cara Cek Penerima PIP 2025 Lengkap dengan Linknya, Buruan Login

20 Maret 2025 15:15 WIB
Cara cek penerima PIP
Cara cek penerima PIP ( pip.dikdasmen.go.id)

Sonora.ID - Cara mengecek penerima PIP dapat dilakukan via HP dengan login ke pip.dikdasmen.go.id.

Cara mengeceknya juga cukup mudah hanya dengan menyiapkan NISN dan NIK siswa.

Adapun PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang kurang mampu atau keluarga miskin.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan berharap dapat menarik siswa putus sekolah kembali melanjutkan pendidikannya.

Nantinya bantuan yang diberikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Untuk bantuan uang tunai, besarannya berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Berikut ini cara cek penerima PIP 2025, jadwal pencairan, syarat penerima, dan besaran dana.

Cara Cek Penerima PIP 2025

  • Buka laman www.pip.dikdasmen.go.id
  • Gulir ke bawah untuk menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
  • Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ketik hasil perhitungan pada kotak yang tersedia
  • Klik "Cek Penerima PIP"
  • Hasil pencarian akan ditampilkan pada layar perangkat

Baca Juga: Cara Cek PIP dan Informasi Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan

Jadwal Pencairan PIP 2025

  • Termin 1: Februari-April 2025
  • Termin 2: Mei-September 2025
  • Termin 3: Oktober-Desember 2025

Syarat Penerima Dana PIP 2025

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Besaran Dana PIP 2025

Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/sederajat: Rp1,8 juta per tahun

Khusus untuk siswa kelas VI, IX, dan XII semester genap serta kelas I, VII, dan X semester ganjil akan menerima setengah dari besaran dana tahunan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm