Kerjasama ini dianggap efektif dalam meningkatkan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Untuk Kantor Pontianak dan Jajaran sendiri, masih terdapat perusahaan yang menunggak kategori macat yaitu piutang umur lama tunggakan diatas 12 bulan. Hingga Februari sekitar Rp 1.1 miliar nilai tunggakan iuran dari 25 perusahaan," ujar Erfan.
Ditempat yang sama, Suhuri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak mengungkapkan sinergi kerjasama penagihan piutang negara ini sebagai tindaklanjut dari PP 28/2022 & PMK 52/2024 tentang Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik. Harapannya dengan diadakan pertemuan ini, perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori menunggak akan segera bisa melakukan pembayaran kewajibannya.
Pada pertemuan ini juga digunakan untuk berdiskusi mengenai alur atau proses bisnis pengurusan piutang negara yang dilakukan KPKNL. Sebaliknya perwakilan KPKNL juga memanfaatkan momen tersebut untuk menggali informasi mengenai proses penetapan piutang macet di internal BPJS Ketenagakerjaan dan upaya-upaya penagihan yang selama ini telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menutup pertemuan tersebut, Suhuri menyampaikan harapannya agar kerja sama yang baik dengan KPKNL Pontianak ke depannya dapat berjalan lancar.