Penerimaan Siswa Baru Berdasarkan Domisili, Beri Kesempatan Lebih Adil Bagi Calon Siswa

22 Maret 2025 13:34 WIB
( )

Pontianak, Sonora.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Peraturan ini akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.

Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah penggantian sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB dengan jalur domisili.

Dengan diterapkannya sistem SPMB, diharapkan proses penerimaan murid baru akan lebih efisien dan sesuai dengan lokasi tempat tinggal siswa, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon siswa.

Terkait aturan baru penerimaan siswa baru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru yang dulu dikenal sebagai PPDB kini berganti nama menjadi SPMB.

"Di Kota Pontianak, kita tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Besaran persentase tiap jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," kata Sri Sujiarti, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024, Sesuaikan dengan Domisili saat Coblos!

Saat ini, lanjut Sri, Disdikbud sedang melakukan proses pemetaan minat siswa dan menghitung daya tampung sekolah. Pihaknya sedang memetakan minat anak-anak untuk masuk ke sekolah mana dan menghitung daya tampung setiap sekolah.

“Data ini akan menjadi dasar keputusan kepala dinas tentang daya tampung sekolah," ucapnya.

Sri menekankan tahun 2025 ini tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya dilaksanakan satu tahap atau satu kali.

Saat ini, lanjut Sri, Disdikbud sedang melakukan proses pemetaan minat siswa dan menghitung daya tampung sekolah. Pihaknya sedang memetakan minat anak-anak untuk masuk ke sekolah mana dan menghitung daya tampung setiap sekolah.

“Data ini akan menjadi dasar keputusan kepala dinas tentang daya tampung sekolah," ucapnya.

Sri menekankan tahun 2025 ini tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya dilaksanakan satu tahap atau satu kali.

"Kita hanya melakukan SPMB satu kali, dan sisanya akan diarahkan ke sekolah lain 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm