Baca Juga: Polresta Surakarta Amankan 141 Tersangka Dalam Operasi Pekat 2024
“Untuk pelaku ada 3 orang, inisialnya AS, PR, dan RO, yang mana AS berasal dari Kuala Dua, PR dari Sungai Asam, dan RO dari Mekar Sari, “jelasnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit HP merk Real Me, 1 unit HP Oppo Warna Hitam A16, 1 unit Handphone OPPO warna hitam A53, dan 1 bungkus Tisu Lovers Original.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 12 Undang – Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Polresta Surakarta Amankan 141 Tersangka Dalam Operasi Pekat 2024