Jurnalis Kompas.com saat membuat laporan di Polrestabes Bandung, Sabtu (22/3/2025) / Dok. Tim Kompas.com Jabar (
)
Bandung, Sonora.ID – Jurnalis Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, melaporkan penganiayaan yang dialaminya saat meliput unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (21/3/2025) malam ke Polrestabes Bandung, Sabtu (22/3/2025).
Adapun laporan polisi nomor: LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 22 Maret 2025 pukul 14.15 WIB.
Faqih datang ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung didampingi sejumlah rekan sesama jurnalis.
Setelah menjalani pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Faqih melakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Faqih menjelaskan, insiden terjadi saat dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput demonstrasi di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Gedung DPRD Jawa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat berada di tengah kerumunan massa, Faqih merasa ada dua orang yang mengawasinya dari belakang.
“Ada yang mengawasi, dua orang dengan ciri-ciri memakai kaos hitam, masker muka, dan helm. Salah satunya sempat ngomong 'ini pantau, ini pantau' ke temannya, yang dimaksudkan untuk mengawasi gerak-gerik saya," kata Faqih.
Meski mendengar percakapan tersebut, Faqih mengaku tetap melanjutkan peliputan. Namun situasi tiba-tiba berubah ketika muncul teriakan dari arah massa.
"Kemudian dari arah depan saya, atau dari massa yang duduk, ada teriakan: 'yang gendut pakai baju putih, awas intel.' Saya pun panik, langsung menyalakan rokok. Lalu dari arah yang sama ada yang teriak lagi, 'itu yang gendut pakai baju putih ngerokok, itu intel'," ucapnya.
Faqih kemudian dikerubungi oleh sejumlah massa berpakaian hitam. Dalam kondisi panik, ia mencoba mengidentifikasi diri sebagai jurnalis.
"Saya sempat bilang, 'dari media Kompas.com' sambil menunjukkan ID card pers saya ke sejumlah massa yang mengelilingi saya," ucapnya.
Namun, sebagian massa tetap mendesaknya untuk membuka isi ponsel. Faqih menyebut sempat menunjukkan grup WhatsApp redaksi Kompas.com.
Beruntung, ada beberapa orang dari kerumunan yang mengetahui bahwa Faqih adalah wartawan. Mereka membantunya keluar dari kepungan dan mengarahkannya menuju rumah makan Bancakan yang berada tidak jauh dari lokasi.
"Saya dibantu oleh beberapa massa yang mencoba melindungi saya, berjalan menuju Rumah Makan Bancakan, sambil menunjuk dan bilang di sana ada teman-teman saya dari media," katanya.
Namun, saat hendak mendekati rumah makan tersebut, situasi kembali memanas. Faqih kembali mengalami tindakan kekerasan.
"Bokong saya sempat ditendang 2–3 kali, baju ditarik-tarik, lalu tiba-tiba ada yang memukul kepala kiri saya, seingat saya dua kali," tuturnya.
Melihat kondisi itu, beberapa rekan media segera menarik Faqih dan membawanya masuk ke dalam rumah makan demi mengamankan diri.
"Setelah berada di area teras rumah makan itu, massa makin mendekat. Kemudian salah seorang rekan wartawan bernama Fauzi dan saya, memutuskan untuk berlindung ke dalam rumah makan tersebut. Saat saya lari, dari belakang ada yang melempar botol dan mengenai kepala bagian belakang saya," ucapnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Faqih berharap, kejadian ini mendapat perhatian serius dan menjadi pelajaran bersama agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin mengecam keras tindak kekerasan yang dialami jurnalis Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, saat meliput aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (21/3/2025) malam.
Faqih yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya mendapat perlakuan tidak pantas dari sekelompok massa aksi.
Meskipun telah menunjukkan kartu pers resmi Kompas.com, ia tetap dituduh sebagai intel, sebuah tuduhan tanpa dasar, dan mengalami pemukulan serta tendangan dari beberapa orang yang tak dikenal.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.
Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kompas.com mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Kompas.com juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu Faqih, mulai dari massa yang mencoba melindunginya dari penganiayaan sekelompok orang, rekan-rekan wartawan, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, dan juga restoran tempat Faqih mengamankan sementara.
Kompas.com tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen, serta tidak akan mundur dalam menghadapi tekanan yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers.