Respon Positif Warga Dengan Hadirnya Program Penukaran Uang Baru

25 Maret 2025 14:00 WIB
Salah satu warga sedang bertransaksi menukarkan uang baru di salah satu mobil Kas Keliling Program SERAMBI 2025.
Salah satu warga sedang bertransaksi menukarkan uang baru di salah satu mobil Kas Keliling Program SERAMBI 2025. ( (Wilhelmus Triputra))

Pontianak, Sonora.ID - Warga Pontianak, Kalimantan Barat masih tampak ramai mengantri untuk menukarkan uang mereka yang lama dengan uang yang baru di Halaman Masjid Mujahidin, Pontianak.

Program yang diinisiasi oleh Bank Indonesia dengan nama SERAMBI 2025 ini sangat membantu masyarakat dalam layanan penukaran uang baru. Layanan Penukaran Serambi 2025 dimulai pada tanggal 17 s/d 27 Maret 2025 mendatang, dengan menggunakan mobil kas keliling serta 70 titik lokasi penukaran, dimulai pukul 09.00 - 12.00 Wib.

Salah satu warga yang mengantri, Dimas merasa terbantu dan senang dengan adanya program penukaran uang dari Bank Indonesia ini.

"Tujuan saya menukarkan uang untuk dibagi - bagi ke saudara untuk Lebaran nanti, "ungkap Dimas, Senin (24/3/2025).

Dengan program SERAMBI 2025 ini membuatnya lebih mudah dan nyaman dalam proses menukarkan uangnya ke uang yang baru. Alasannya menukarkan uangnya yang lusuh, karena ingin membagikan uang baru kepada saudara - saudaranya.

"Program ini sekarang lebih tersusun dari mulai antrian dan pendaftaran serta lebih terpercaya, "imbuhnya, yang mengantri mulai dari jam 9 pagi. 

Baca Juga: Pentingnya Peran Strategis PKK Sebagai Garda Terdepan Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Dia mengharapkan agar ke depan fasilitas kuotanya dapat ditambah.

Begitu juga dengan Salfa, warga Pontianak yang juga ingin menukarkan uang baru. Dirinya merespon positif dengan program tersebut.

"Saya senang, karena tidak perlu lagi antri di bank untuk tukar uang baru, " katanya.

Sementara itu syarat penukaran uang baru sebagai berikut;

1. Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling, wajib mendaftar secara online pada laman pintar.bi.go.id
2. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan  dengan membawa identitas diri, KTP, (1 orang, 1 KTP tidak bisa diwakilkan)
3. Uang rupiah yang ditukarkan dapat dikenali keasliannya
4. Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
5. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
6. Sebelum menuju lokasi penukaran, uang rupiah diharapkan telah dipilih sesuai jenis pecahan dan emisi serta disusun searah.
7. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, serta staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

Baca Juga: Erlina Yakin Senergi TP PKK Dengan Program Pemerintah Dapat Menaikkan IPM Kalbar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm