Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada kepemilikan harta atau kekayaan setelah memenuhi syarat tertentu.
Menurut buku Fikih Jilid 2 untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah yang disusun oleh Hasbiyallah, zakat mal adalah kewajiban yang dikenakan pada harta yang dimiliki oleh seseorang setelah mencapai batas tertentu, dan harta tersebut harus sudah mencapai nisab serta memenuhi syarat tertentu.
Syarat Wajib Zakat Mal
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat mal, di antaranya adalah:
Milik Penuh
Harta yang dizakatkan harus sepenuhnya dimiliki dan dalam kendali penuh seseorang. Meskipun secara hakikatnya harta adalah milik Allah, namun manusia diberi amanah untuk mengelolanya sesuai dengan ketentuan-Nya.
Memiliki Nilai Ekonomi
Harta yang diwajibkan untuk dizakati mencakup berbagai jenis, seperti emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian, hasil tambang, harta perniagaan, dan harta temuan.
Mencapai Nisab
Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki untuk diwajibkan zakat. Jika harta yang dimiliki belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Misalnya, nisab untuk zakat emas adalah 85 gram.
Melewati Haul
Haul adalah kepemilikan harta selama satu tahun penuh. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW, "Tidak ada kewajiban zakat pada harta seseorang hingga genap satu tahun." (HR Daruquthni)
Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati menurut buku Fikih Jilid 2 oleh Hasbiyallah, di antaranya:
Dengan memahami pengertian, syarat-syarat, dan jenis harta yang harus dizakati, setiap Muslim dapat lebih tepat dalam menunaikan kewajibannya untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Demikian paparan mengenai pengertian zakat mal, termasuk syarat, jenis, dan harta yang wajib dizakati sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Wali Kota Palembang Ajak ASN Tingkatkan Zakat untuk Bantu Masyarakat