Surabaya,SONORA.ID- Tanggal 31 Maret 2025 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Masalahnya di tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, sehingga tahun ini terjadi momen yang cukup langka dikarenakan akan menjadi perhatian bagi para wajib pajak yang harus menunaikan kewajiban perpajakan sekaligus merayakan hari besar keagamaan.
Lantas bagaimana jika sampai tanggal jatuh tempo belum bisa lapor SPT karena sedang mudik lebaran dan cuti bersama. Apakah akan didenda ?
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak dan/terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00.
Tapi jangan khawatir, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah tanggal 31 Maret 2025.
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dalam Kepdirjen Pajak tersebut, ada dua poin yang melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan ini yaitu :
Tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Sebagai informasi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
Bagi Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan, pastikan telah mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan berupa formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta atau formulir 1721-A2 bagi PNS atau anggota TNI/Polri.
Bagi Wajib Pajak usahawan dan yang menjalankan pekerjaan bebas harus mempersiapkan rekapitulasi peredaran bruto setahun.
Akses laman djponline.pajak.go.id, lalu masukan NIK/NPWP/NITKU dan password yang telah dibuat pada tahun sebelumnya. Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun DJP Online, klik “Pengguna Baru? Daftar di sini” atau apabila lupa password silakan klik “Lupa Kata Sandi”. Namun, pastikan Wajib Pajak telah memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk ke akun DJP Online, klik tombol Lapor > E Filling > Buat SPT Dan untuk E Form silahkan download formular serta dipastikan sudah menginstall viewernya yaitu adobe reader.
Lalu, isikan formulir dan pilih jenis SPT sesuai kondisi Wajib Pajak.
Isikan data SPT dengan benar dan lengkap, sesuaikan dengan bukti potong yang telah didapatkan dari perusahaan atau penghitungan untuk usahawan dan yang menjalankan pekerjaan bebas.
Apabila SPT telah diisi dengan benar dan lengkap, Wajib Pajak perlu memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Setelah kode terverifikasi, kirim SPT Tahunan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang terdapat di email, dan Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2024.