Wagub Kalbar Krisantus Tegaskan Tak Akan Toleransi Ormas Yang Minta THR Dengan Cara Tak wajar

27 Maret 2025 15:45 WIB
Keterangan Foto : Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan. 
Keterangan Foto : Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.  ( Wilhelmus Triputra)
 
Pontianak, Sonora.ID  –  Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) dengan cara yang tidak wajar menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

Krisantus menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan berpotensi merusak suasana kondusif yang penting untuk mendukung iklim investasi yang sehat di Kalimantan Barat.

"Ormas itu harus memberi contoh yang baik. Organisasi masyarakat dibentuk untuk memfasilitasi dan mengorganisir masyarakat, bukan malah datang ke kantor-kantor meminta THR dengan cara mengancam. Itu bukan ormas yang benar," tegas Krisantus, Rabu (26/3/2025).

Krisantus menyatakan, pihaknya tidak akan membiarkan ormas-ormas yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia bahkan berjanji akan menindak tegas kelompok yang memicu kekacauan di Kalimantan Barat.

"Khusus di Kalbar, saya tegaskan, saya tidak akan mentoleransi ormas yang membuat kekacauan. Saya akan berantas ormas seperti itu. Saya ingin Kalbar tetap aman, tenang, tentram, dan harmonis," ungkapnya.

 
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Bandara Supadio Pontianak Diprediksi Tanggal 28 Maret

Dia juga menegaskan bahwa organisasi masyarakat bukanlah kelompok preman yang bisa bertindak semaunya.

Jika ada ormas yang bertindak seperti preman dan melanggar hukum, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas.

"Ormas itu bukan preman. Kalau sudah berlaku seperti preman, berarti melanggar hukum dan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum," tutupnya.

Aksi sejumlah ormas yang meminta THR dengan cara tidak wajar belakangan ini memang menjadi perhatian banyak pihak.
Selain Ormas lembaga pemerintah dan Institusi negara juga tidak dibenarkan meminta-minta THR kepada perusahaan dengan alasan apapun.

Selain meresahkan, praktik tersebut juga dinilai bisa membuat investor enggan menanamkan modalnya di Kalbar karena merasa tidak ada jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm