Sonora.ID – Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah 2025 yang benar agar pendaftaranmu diterima.
NJOP/meter adalah salah satu data yang perlu dilengkapi siswa saat mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ketentuan ini sendiri diberlakukan untuk menilai kondisi ekonomi keluarga calon penerima beasiswa, sehingga bantuan pendidikan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Maka dari itu, penting bagi para siswa dan mahasiswa untuk mengetahui cara mengisi NJOP meter KIP Kuliah yang tepat sesuai data tertulis.
Sebab kesalahan dalam mengisi NJOP per meter dapat berakibat pada tidak lolosnya pendaftaran KIP kuliah.
Baca Juga: Daftar Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah, Harus Disiapkan!
Namun sebelum mengetahui cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah 2025, mari simak terlebih dahulu penjelasan apa itu NJOP meter terlebih dahulu supaya kita tidak keliru saat hendak mengisinya nanti.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi merupakan salah satu faktor penting dalam transaksi jual beli rumah.
NJOP meter mencerminkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi bangunan.
Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan dari perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Nah, harga pasaran rumah ataupun bangunan di suatu kawasan yang cenderung mahal dapat membuat nilai NJOP juga tinggi.