Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara akan membahas persoalan hak warga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku dalam internal komisi. (
)
Penajam, Sonora.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) akan membahas persoalan hak warga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku dalam internal komisi.
"Karena itu kaitannya kelembagaan ya, saya belum bisa berikan komentar apapun, nanti kita akan bahas di Komisi I. Seperti apa kita akan lihat dulu persoalannya sehingga kita bisa menarik benang merahnya dengan jelas," ungkapnya.
Ia mengatakan masalah pembebasan warga yang ditahan mempunyai mekanismenya tersendiri.
"Telemow itu kan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) ya, kan punya payung hukum juga. Kalau kami sangat berhati-hati lah, kita kaji lebih dalam lebih komprehensif," tegasnya.
Baik masyarakat maupun investasi, keduanya sama-sama penting untuk dilindungi.
"Terkait persoalan hukum, saya pikir ada ruangnya. Penegak hukum yang akan menilainya. Kami belum bisa berkomentar banyak, masih harus melakukan kajian mendalam dan membahas di internal komisi," ucap Irawan.
Mengenai aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar dilakukan pembatalan UU TNI yang suda disahkan, ia mengatakan biar bagaimanapun UU TNI merupakan produk nasional sehingga sebagai lembaga legislasi berperan untuk menyerap aspirasi mereka dan bakal meneruskan ke tingkat pusat pada waktu yang akan datang.
"Pada prinsipnya kami apresiasi kegiatan teman-teman aksi terkait masalah revisi undang-undang TNI/POLRI, kami di legislasi tentu menampung dan akan meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi aspirasi dari mereka," ungkapnya.
"Kami belum sempat konsolidasi karena secara bersamaan dengan paripurna. Mungkin di lain waktu, tetapi kami siap mendukung," kata Irawan.