Topografi
Provinsi ini memiliki topografi bergelombang dengan kemiringan landai sampai curam, dengan ketinggian berkisar pada 0-150 meter di atas permukaan laut dan kemiringan antara 0-60 persen.
Baca Juga: Akhirnya! Tanggal Rilis Film 'Black Panther 2' Resmi Diumumkan
Daerah dataran umumnya dijumpai di kawasan sekitar sungai.
Untuk wilayah perbukitan dan pegunungan, ketinggian rata-ratanya lebih dari 1.000 meter di atas permukaan laut dengan kemiringan 300 persen.
Pembagian Wilayah
Daerah-daerah Tingkat II-nya dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Pembagian wilayah tersebut berupa pembentukan 2 kotamadya yakni Samarinda dan Balikpapan.
Adapun Samarinda merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Perankan Cruella De Vil, Emma Stone Tampil dengan Gaya 'Punk Rock'
Peraturan tersebut juga membagi Kalimantan menjadi 4 kabupaten yakni Kabupaten Kutai dengan ibu kotanya Tenggarong; Kabupaten Pasir dengan ibu kotanya Tanah Grogot, Kabupaten Berau dengan ibu kotanya Tanjung Redeb, dan Kabupaten Bulungan dengan ibu kotanya Tanjung Selor.
Kini, Kalimantan Timur terdiri dari 7 kabupaten dengan 3 kota.
Pembagian ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Baca Juga: Ingin Liam dan Noel Reunian Oasis, Foo Fighters Ajak Buat Petisi
Sedangkan 3 kotanya adalah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.(*)