Tidak hanya motor, data mengenai knalpot mobil pun harus dilengkapi jika memang regulasinya untuk kendaraan bermotor.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam regulasi ini adalah memperjelas angka maksimal dB dengan rpm kendaraan. Karena semakin tinggi rpm biasanya desibel suara knalpot juga akan meningkat.
“Di kala idle berapa desibel, di waktu 5.000 rpm berapa dB? Karena mesin setahu saya bisa sampai 8.000 rpm. Nah, catat deh itu,” tambah Bebin.
Baca Juga: Ramalan Shio 10 Oktober 2019: Shio Tikus, Jangan Takut untuk 'Pamer'
Namun bukan berarti kebijakan ini tidak bisa diterapkan, karena terbukti di beberapa negara seperti German dan Itali kebijakan atau regulasi ini dapat diterapkan dengan baik.
Regulasi knalpot ini sudah bisa dengan efektif dijalankan karena negara-negara tersebut memiliki data lengkap dari semua kendaraan di dunia.
Data tersebut kemudian digunakan untuk mengenali knalpot modifikasi atau bawaah pabrik.
Bebin berharap pihak pembuat regulasi knalpot di Indonesia dapat terlebih dahulu melengkapi data kendaraan, sebelum akhirnya mengeluarkan regulasi dengan spesifikasi yang lengkap.
Baca Juga: Sebelum Anda Berinvestasi, Yuk Coba Kenali Dulu Profil Risikonya