Sonora.ID - Modifikasi kendaraan yang paling umum dan banyak dilakukan adalah modifikasi knalpot. Tidak jarang modifikasi ini menciptakan suara knalpot yang jauh lebih bising daripada knalpot bawaan pabrik.
Kondisi ini pun dinilai mengganggu pengendara atau bahkan pemukiman yang dilalui oleh kendaraan tersebut.
Pada tahun 2009, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga memuat mengenai regulasi knalpot.
Dikutip dari Otomotif Kompas, standar kebisingan knalpot telah ditentukan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Untuk kendaraan 88cc – 175 cc maksimal bising 83 dB, dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.
Baca Juga: Kenali Fuel Dilution pada Oli Mesin dengan Indra Penciuman Anda
Namun, pengamat otomotif, Bebin Djuana, menjelaskan bahwa peraturan ini harus dikaji lebih lanjut. Karena tidak semua kendaraan berada pada spesifikasi tersebut, meskipun tidak melakukan modifikasi knalpot.
“Saya terus terang agak ragu, kenapa ragu? Karena apakah yang akan membuat regulasi ini sudah mempunyai data dari seluruh kendaraan yang ada di dunia? Coba Anda bayangkan suara knalpot motor Harley Davidson yang begitu khas, tahu enggak bahwa itu sudah dimodif atau itu standart bawaan pabrik?” tambah Bebin.
Bebin menambahkan bahwa regulasi ini harus dilengkapi dengan data sekitar puluhan ribu motor yang ada di Indonesia, bahkan dunia.
Baca Juga: Mudah & Praktis, Ini Cara Hilangkan Goresan di Mobil Tanpa ke Bengkel
Tidak hanya motor, data mengenai knalpot mobil pun harus dilengkapi jika memang regulasinya untuk kendaraan bermotor.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam regulasi ini adalah memperjelas angka maksimal dB dengan rpm kendaraan. Karena semakin tinggi rpm biasanya desibel suara knalpot juga akan meningkat.
“Di kala idle berapa desibel, di waktu 5.000 rpm berapa dB? Karena mesin setahu saya bisa sampai 8.000 rpm. Nah, catat deh itu,” tambah Bebin.
Baca Juga: Ramalan Shio 10 Oktober 2019: Shio Tikus, Jangan Takut untuk 'Pamer'
Namun bukan berarti kebijakan ini tidak bisa diterapkan, karena terbukti di beberapa negara seperti German dan Itali kebijakan atau regulasi ini dapat diterapkan dengan baik.
Regulasi knalpot ini sudah bisa dengan efektif dijalankan karena negara-negara tersebut memiliki data lengkap dari semua kendaraan di dunia.
Data tersebut kemudian digunakan untuk mengenali knalpot modifikasi atau bawaah pabrik.
Bebin berharap pihak pembuat regulasi knalpot di Indonesia dapat terlebih dahulu melengkapi data kendaraan, sebelum akhirnya mengeluarkan regulasi dengan spesifikasi yang lengkap.
Baca Juga: Sebelum Anda Berinvestasi, Yuk Coba Kenali Dulu Profil Risikonya