Berikut adalah tiga cara mudah yang diberikan oleh Satgas waspada investasi untuk lebih mengenali dan membedakan investasi bodong. Hal-hal yang perlu Anda perhatikan adalah sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Minim Pengalaman Tapi Mau Mulai Berbisnis? Intip Tips Dari Pakarnya!