Sonora.ID – Kaca film merupakan aksesori yang bisa dibilang wajib pada sebuah mobil. Kaca mobil sendiri memiliki fungsi yang beragam, yang utama kaca film berfungsi sebagai penahan panas cahaya dalam kabin.
Selain itu, kaca film juga dapat membuat kabin mobil terasa lebih privat, karena aktifitas kita tidak terlihat dari luar mobil.
Pada umumnya, dari toko spesialis kaca film biasanuya konsumen memasang kaca film dengan kegelapan 40 persen.
Namun, memasang kaca film ternyata tidak bisa sembarangan karena ada regulasi yang mengaturnya.
Baca Juga: Perhatikan Tips Berikut Untuk Memilih Kaca Film Mobil yang Baik
Melansir dari tribunnews.com, AKBP Budiyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film.
Aturan itu tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dikatakan, kaca depan, belakang, dan samping, harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.
Lalu, selain itu kaca film harus bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi penglihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.
Baca Juga: Boleh Saja Bersihkan Jamur di Kaca Mobil dengan Air Keras, Asal....
AKBP Budiyanto...