AKBP Budiyanto juga menjelaskan kaca mobil boleh saja dilapisi bahan bewarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.
Presentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setekah menembus kaca mobil. Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.
Asrtinya, semakin tinggi presentase, maka kaca semakin bening, dan sebaliknya, semakin rendah presentasenya, maka kaca yang dipakai semakin gelap.
Baca Juga: Bahaya! Ini Efek Penggunaan Oli Palsu Pada Mesin dalam Jangka Panjang
Penyebutan ini memang terbalik dengan istilah yang biasa dipakai oleh para penjual kaca film.
Selain soal kegelapan, bahan lapisan untuk kaca filmnya juga tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya. Karena dapat mengganggu pengendara lainnya.
Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, terutama pada pasal 58 ayat (5).
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Merawat Mobil di Musim Hujan Tidaklah Rumit, Berikut Tips Jitunya