Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021

22 Oktober 2019 12:45 WIB
Illustrasi Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021
Illustrasi Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021 ( dishub.jakarta.go.id)

Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru, termasuk 28 gerbang tol.

Untuk mempersiapkan ERP ditahun 2021, Dishub DKI jakarta juga telah mempertimbangkan beberapa hal dan mengkajinya terlebih dahulu.

Skema ERP atau jalan berbayar sebenarnya telah di wacanakan beberapa tahun silam. 

Namun karena dirasa kurang memenuhi syarat dan butuh pengkajian, karen tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dibatalkan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Tembus 36.5 Derajat Celcius, Berikut Penjelasan BMKG

Kajian ERP rencananya akan dimulai pada awal 2020 dan diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun depan.

Jika seluruh proses lancar maka proyek ERP diharapkan terealisasi pada 2021. Pada saat yang bersamaan maka sistem ganjil genap yang ada di DKI Jakarta akan di tiadakan.

Baca Juga: Ramalan Shio 22 Oktober: Shio Babi Waktunya Untuk Lebih Produktif

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm