Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru, termasuk 28 gerbang tol.
Untuk mempersiapkan ERP ditahun 2021, Dishub DKI jakarta juga telah mempertimbangkan beberapa hal dan mengkajinya terlebih dahulu.
Skema ERP atau jalan berbayar sebenarnya telah di wacanakan beberapa tahun silam.
Namun karena dirasa kurang memenuhi syarat dan butuh pengkajian, karen tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dibatalkan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Tembus 36.5 Derajat Celcius, Berikut Penjelasan BMKG
Kajian ERP rencananya akan dimulai pada awal 2020 dan diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun depan.
Jika seluruh proses lancar maka proyek ERP diharapkan terealisasi pada 2021. Pada saat yang bersamaan maka sistem ganjil genap yang ada di DKI Jakarta akan di tiadakan.
Baca Juga: Ramalan Shio 22 Oktober: Shio Babi Waktunya Untuk Lebih Produktif