Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021

22 Oktober 2019 12:45 WIB
Illustrasi Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021
Illustrasi Dishub DKI Jakarta Hapuskan Sistem Ganjil Genap Pada Tahun 2021 ( dishub.jakarta.go.id)

Sonora.ID - Dinas perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, untuk meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor plat ganjil genap pada 2021.

Hal ini berlaku setelah Dishub mampu untuk menjalankan program jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP).

Keputusan untuk meniadakan program pembatasan kendaraan dengan sistem plot ganjil genap , karena menurut Kepada Dinas Perhubungan Dki Jakarta Syafrin Liputo pihaknya tidak dapat menjalankan kedua program tersebut secara bersamaan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tarik Darah Muda untuk Isi Barisan Kabinet Kerja

"Pertama 3 in 1 dan 4 in 1, itu kan, setelah itu ganjil genap, setelah itu terakhir baru condjusted pricing. Nah artinya kalau sudah diperlakukan ERP sudah tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Kompas.com  Senin (21/10/2019).

Sementara waktu mempersiapkan ERP Dishub DKI Jakarta memperluas jangkauan ganjil genap. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan peraturan ganjil genap.

Karena ternyata sistem ganjil genap efektif untuk mengatasi kemacetan di beberapa ruas jalan.

Baca Juga: Memasuki Era Disrupsi, Bagaimana Penjelasan dan Pengaruhnya?

Saat ini telah ada sekitar 25 ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap di DKI Jakarta.

Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru, termasuk 28 gerbang tol.

Untuk mempersiapkan ERP ditahun 2021, Dishub DKI jakarta juga telah mempertimbangkan beberapa hal dan mengkajinya terlebih dahulu.

Skema ERP atau jalan berbayar sebenarnya telah di wacanakan beberapa tahun silam. 

Namun karena dirasa kurang memenuhi syarat dan butuh pengkajian, karen tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dibatalkan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Tembus 36.5 Derajat Celcius, Berikut Penjelasan BMKG

Kajian ERP rencananya akan dimulai pada awal 2020 dan diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun depan.

Jika seluruh proses lancar maka proyek ERP diharapkan terealisasi pada 2021. Pada saat yang bersamaan maka sistem ganjil genap yang ada di DKI Jakarta akan di tiadakan.

Baca Juga: Ramalan Shio 22 Oktober: Shio Babi Waktunya Untuk Lebih Produktif

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm