Sonora.ID – Artis papan atas yang terdakwa atas kasus penggunaan narkotika, Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan pidana.
Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Jefri dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/19)
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jefri Hardi saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Tidak Terbukti Mengonsumsi Narkoba, Vicky Nitinegoro Dipulangkan
Jaksa menjatuhkan pidana kurungan selama 10 bulan, tetapi pidana tersebut diganti dengan masa rehabilitasi yang dijalani pada RSKO Cibubur.
"Dua menjatuhkan pidana pejara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengatakan barang bukti berupa satu buah amplop bewarna putih dengan isi ganja seberat 1,2425 gram yang merupakan milik Jefri Nichol.
Baca Juga: Pegawai BNN, Ditangkap Usai Jual Hasil Rampasan Sabu dan Narkotika