Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB ataas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat rumah Jefri digeledah polisi, ditemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam lemari es.
Dalam hasil tes urin, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja. Adapun hasil asesmen BNNP saat inimerekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kecubung, Narkoba Paling Berbahaya yang Buat Orang Menjadi 'Zombi'
Dalam pengakuan Jefri, ia mengatakan bahwa dirinya hanya mencoba-coba untuk mengonsumsi ganja. Menurut Jefri, ia juga mengaku mencoba ganja karena tuntutan pekerjaan yang berat.
Saat ia ditangkap, Jefri tengah mendapat peran dalam film menjadi Ellyas Pical, petinju legendaris Indonesia.
Sutradara film tersebut, Robby Ertanto juga ditangkap polisi akibat mengonsumsi ganja.