1. Meminimalisir Resiko Hamil Muda
Sudah banyak kasus ibu muda yang meninggal dunia karena hamil dan melahirkan di usia muda.
Usia produktif wanita dan dikatakan siap untuk mengandung berkisar antara 20 tahun hingga 35tahun. Pada usia ini keadaan rahim rata-rata perempuan terbilang sudah kuat dan pada fase produktif.
Resiko kematian saat melahirkan dan resiko keguguran akan terminimalisir. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo juga setuju akan pendapat ini.
Baca Juga: Baru Menjabat sebagai Menpora Zainudin Amali dapat 'Hadiah' dari FIFA
Dirinya bahkan sangat mendukung dan ikut berkomentar perihal UU Pernikahan yang baru disahkan oleh Presiden Indonesia tersebut.
Hasto menjelaskan bahwa akan sangat berisiko bila wanita melahirkan sebelum 20 tahun.
Ukuran panggul wanita baru mencapai 10 cm ketika sudah 20 tahun. Lalu, diameter kepala bayi yang siap dilahirkan berukuran 10 cm.
Jadi, disarankan untuk melahirkan ketika sudah mencapai usia 20 tahun. Hal ini dilakukan Demi keselamatan sang cabang bayi dan calon Ibu.
Baca Juga: Viral Challenge Duduk Silang Kaki ala Jokowi, Tertarik Ikutan?
2. Lebih Matang
Selain untuk menyelamatkan wanita dari keguguran dan juga resiko kematian akibat melahirkan.
Keuntungan lain yang dapat dituai kaum wanita dari disahkannya peraturan ini adalah Anda akan lebih matang.
Pada dasarnya wanita yang berusia antara 20-25 tahun akan lebih memiliki kedewasaan secara psikis dan moril dibanding wanita yang berusia dibawah 20tahun.
Kedewasaan pemikiran akan mempertahankan kelangsungan rumah tangga Anda.
Baca Juga: Erick Thohir Telah Ajukan 4 Calon Wamen BUMN ke Presiden Jokowi