Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih Untungkan Wanita

24 Oktober 2019 17:56 WIB
Illustrasi Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih di Untungkan Wanita
Illustrasi Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih di Untungkan Wanita ( Unsplash)

Sonora.ID- Setelah melewati beberapa kali revisi, akhirnya Presiden Jokowi meresmikan UU pernikahan.

Perubahan utama adalah usia minimun dari pasangan yang akan menikah.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun", hal tersebut tertera pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019, seperti dikutip laman setkab.go.id.

Baca Juga: Ngeprank jadi Gembel, Andika Babang Tamvan Malah Diciduk Satpol PP

Padahal sebelumnya dalam UU nomor 1 tahun 2014 pasangan yang akan menikah sang mempelai pria minimal berumur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun.

Dalam UU terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi terdapat kesamaan usia minimal antara pria dan wanita saat menikah. UU pernikahan tersebut dipatenkan oleh Jokowi pada 14 Oktober 2019.

Ternyata selain untuk menekan perkembangan penduduk, UU pernikahan yang baru sangat berdampak positif bagi kaum wanita loh.

Baca Juga: Sukses di Usia Muda, Ini 3 Menteri Termuda Kabinet Indonesia Maju

Ingin tau dampak positif apa saja yang didapat oleh para wanita dari UU pernikahan terbaru, simak selengkapnya di sini:

1. Meminimalisir Resiko Hamil Muda

Sudah banyak kasus ibu muda yang meninggal dunia karena hamil dan melahirkan di usia muda.

Usia produktif wanita dan dikatakan siap untuk mengandung berkisar antara 20 tahun hingga 35tahun. Pada usia ini keadaan rahim rata-rata perempuan terbilang sudah kuat dan pada fase produktif.

Resiko kematian saat melahirkan dan resiko keguguran akan terminimalisir. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo juga setuju akan pendapat ini.

Baca Juga: Baru Menjabat sebagai Menpora Zainudin Amali dapat 'Hadiah' dari FIFA

Dirinya bahkan sangat mendukung dan ikut berkomentar perihal UU Pernikahan yang baru disahkan oleh Presiden Indonesia tersebut.

Hasto menjelaskan bahwa akan sangat berisiko bila wanita melahirkan sebelum 20 tahun.

Ukuran panggul wanita baru mencapai 10 cm ketika sudah 20 tahun. Lalu, diameter kepala bayi yang siap dilahirkan berukuran 10 cm.

Jadi, disarankan untuk melahirkan ketika sudah mencapai usia 20 tahun. Hal ini dilakukan Demi keselamatan sang cabang bayi dan calon Ibu.

Baca Juga: Viral Challenge Duduk Silang Kaki ala Jokowi, Tertarik Ikutan?

2. Lebih Matang

Selain untuk menyelamatkan wanita dari keguguran dan juga resiko kematian akibat melahirkan.

Keuntungan lain yang dapat dituai kaum wanita dari disahkannya peraturan ini adalah Anda akan lebih matang.

Pada dasarnya wanita yang berusia antara 20-25 tahun akan lebih memiliki kedewasaan secara psikis dan moril dibanding wanita yang berusia dibawah 20tahun.

Kedewasaan pemikiran akan mempertahankan kelangsungan rumah tangga Anda.

Baca Juga: Erick Thohir Telah Ajukan 4 Calon Wamen BUMN ke Presiden Jokowi

3. Meminimalisir Perceraian

Data statistik yang didapat dan dirangkum dari berbagai studi menyarankan Anda untuk sabar menunggu untuk menikah diusia yang ideal.

BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Indonesia, menetapkan usia ideal wanita Indonesia menikah minimal 21 tahun.

Baca Juga: Mengenal Sosok Edhy Prabowo yang Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti

Karena pada usia tersebut dianggap memiliki kematangan dan kesiapa dalam hamil, maupun menghadapi masalah dalam rumah tangga.

Merangkum banyak survei dan studi berbeda, angka perceraian bisa merosot hingga 50 persen jika menikah pada usia 25 tahun ke atas .

Namun angka perceraian akan naik jika banyak wanita atau penduduk yang menikah  di usia awal 20-an.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Indonesia Gunakan Stadion Ini!

Persentase risikonya juga makin turun untuk setiap 1 tahun yang Anda relakan untuk menunda menikah.

4. Menghindari KDRT

Menikah berarti mengikat janji sehidup semati kepada pasangan. Menikah dengan seseorang yang berfikiran matang akan menjauhkan Anda dari resiko KDRT.

Baca Juga: Dari Supir Angkot Jadi Kepala BKPM, Ini Potret Bahlil Lahadalia

Seorang laki-laki yang telah siap mental akan berfikir ulang jika hendak melakukan KDRT. Selain dirinya telah menyadari tanggung jawabnya, laki-laki yang siap mental akan lebih bijak sana dalam mengambil keputusan.

Nah, itu dia ladies manfaat yang dapat kamu tuai dari disahkannya UU pernikahan terbaru.

Baca Juga: 'Old Town Road' Jadi Lagu Tercepat yang Mendapat Predikat 'Diamond'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm