3. Meminimalisir Perceraian
Data statistik yang didapat dan dirangkum dari berbagai studi menyarankan Anda untuk sabar menunggu untuk menikah diusia yang ideal.
BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Indonesia, menetapkan usia ideal wanita Indonesia menikah minimal 21 tahun.
Baca Juga: Mengenal Sosok Edhy Prabowo yang Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti
Karena pada usia tersebut dianggap memiliki kematangan dan kesiapa dalam hamil, maupun menghadapi masalah dalam rumah tangga.
Merangkum banyak survei dan studi berbeda, angka perceraian bisa merosot hingga 50 persen jika menikah pada usia 25 tahun ke atas .
Namun angka perceraian akan naik jika banyak wanita atau penduduk yang menikah di usia awal 20-an.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Indonesia Gunakan Stadion Ini!
Persentase risikonya juga makin turun untuk setiap 1 tahun yang Anda relakan untuk menunda menikah.
4. Menghindari KDRT
Menikah berarti mengikat janji sehidup semati kepada pasangan. Menikah dengan seseorang yang berfikiran matang akan menjauhkan Anda dari resiko KDRT.
Baca Juga: Dari Supir Angkot Jadi Kepala BKPM, Ini Potret Bahlil Lahadalia
Seorang laki-laki yang telah siap mental akan berfikir ulang jika hendak melakukan KDRT. Selain dirinya telah menyadari tanggung jawabnya, laki-laki yang siap mental akan lebih bijak sana dalam mengambil keputusan.
Nah, itu dia ladies manfaat yang dapat kamu tuai dari disahkannya UU pernikahan terbaru.
Baca Juga: 'Old Town Road' Jadi Lagu Tercepat yang Mendapat Predikat 'Diamond'