Sonora.ID - Usai menghebohkan masyarakat Indonesia dengan penyakit autoimunnya kini Ashanty digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, atas dasar penipuan dan penggelapan dana oleh partner kerjanya.
Dirinya digugat dan dituntut menganti rugi sebesar 9.4 Milyar kepada Martin Pratiwi.
Awal mula permasalahan ini terjadi saat Ashanty dan Martin Pratiwi hendak melakukan kerjasama pada tahun 2016 dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Ashanty Mengidap Autoimun, Apa Saja Penyebab dan Gejalanya?
Martin Pratiwi melaporkan Ashanty dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
Udhin Wibowo selaku kuasa hukum Martin Pratiwi menuturkan bahwa Ashanty melanggar perjanjian kerja sama.
Ashanty tidak memberikan 'Royalti' dari perjanjian kerja sama tersebut.
Baca Juga: Gandeng Mikha Tambayong, Jakarta Fashion Week Angkat Tema Maleficent
Meski kejadian tersebut telah bergulir selama setahun silam, Martin Pratiwi memiliki alasannya tersendiri perihal baru melaporkan Ashanty ke jalur hukum.
"Karena saya enggak ingin sampai ke pengadilan. Saya ingin secara kekeluargaan," tutur Pratiwi seperti dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Ngeprank jadi Gembel, Andika Babang Tamvan Malah Diciduk Satpol PP