Udhin menjelaskahn bahwa selama ini Martin Pratiwi selaku klientnyha tidak pernah tahu menahu terkait dana pemasaran bisnis kosmetik karena seluruh wewenang ada ditangan Ashanty.
Martin Pratiwi seharusnya mendapatkan keuntungan sekitar 50% dari hasil bisnis kosmetiknya bersama dengan Ashanty.
Baca Juga: Tampil di Jakarta Fashion Week 2019, Penampilan Meldi Bikin Pangling
Namun menurut pengakuan Udhin selaku kuasa hukum Martin, Hingga saat ini uang yang dijanjikan oleh pihak Ashanty tidak kunjung diberikan.
"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan. Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar Udhin seperti dikutip dari Kompas.com .
Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Dirinya di Grup WA, Gisel Bakal Lapor Polisi
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus yang menjerat istri Anang Hermansyah tersebut.
Martin Pratiwi telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanggerang sebelum akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerjasama.
Baca Juga: Penyebab Mobil yang Tiba-tiba Terbakar dan Cara Penanganannya