Kenaikan iuran BPJS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Hal ini tertulis dalam pasal 34 beleid ayat 1.
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan naik menjadi sebesar Rp 42.000 yang awalnya Rp 23.000.
Baca Juga: Geger Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Disktik DKI Sebut Salah Ketik
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Perubahan ketentuan komposisi tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Angkat Bicara Soal Persiapan 5G di Indonesia