Sonora.ID – Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
Hal ini menyusul dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi Kamis (24/10/2019) dan diunggah ke laman Setneg.go.id.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah
Kenaikan iuran BPJS ini berlaku untuk seluruh segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
Dalam pasal 34 beleid tersebut telah mengatur bahwa iuran PBPU kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari iuran saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari iuran saat ini sebesar Rp 51.000. dan iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari iuran saat ini sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih Untungkan Wanita
Kenaikan iuran BPJS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Hal ini tertulis dalam pasal 34 beleid ayat 1.
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan naik menjadi sebesar Rp 42.000 yang awalnya Rp 23.000.
Baca Juga: Geger Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Disktik DKI Sebut Salah Ketik
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Perubahan ketentuan komposisi tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Angkat Bicara Soal Persiapan 5G di Indonesia