Sonora.ID - Resmi diumumkan, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dinaikan pertanggal 1 Januari 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenikan iuran terjadi di semua kelas BPJS. Misalnya pada PBPU kelas 3, iuran akan meningkat dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun ternyata bukan hanya layanan kesehatan yang mengalami peningkatan iuran pada tahun 2020. Berikut adalah beberapa tarif atau iuran yang juga meningkat di tahun depan.
Baca Juga: Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya
Tarif Listrik
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah berencana melakukan penyesuaikan tarif listrik pada tahun 2020 akibat rencana pemerintah yang akan memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
Kabar ini diresmikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, yang menyatakan bahwa hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.
Meski sudah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun peningkatan tersebut berhenti sejak tahun 2017 silam.
Namun kementerian ESDM masih membuka peluang pada tahun 2020 tarif listrik justru bisa jadi mengalami penurunan.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah
Tarif Tol
Beberapa ruas jalan tol akan mengalami kenaikan dalam menyesuaikan inflasi yang terjadi.
Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian penguasaan jalan tol.
Hingga saat ini setidaknya sudah ada enam ruas jalan tol yang dikelola oleh JSMR yang dikabarkan akan mengalami kenaikan tarif.
Ruas tol yang dimaksud adalah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmera, Tol Dalam Kota Cawang – Tomang – Pluit, Tol Surabaya – Gempol dan Kejapanan Gepol, Tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta – Tangerang.
Baca Juga: Usai Juarai MotorGP Australia 2019, Marquez Berpeluang Saingi Lorenzo
Sedangkan tol di bawah Grup Astra Infra juga akan mengalami peningkatan tarif di empat ruas jalan tol, yakni Jombang – Mojokerto, Semarang – Solo, Cikopo – Palimanan, dan Tangerang – Merak.
Cukai Rokok
Ditujukan untuk menekan konsumsi rokok, sekaligus menggenjot penerimaan, pemerintah mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini juga akan berlaku pertanggal 1 Januari 2020 mendatang.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, kenaikan tarif di tahun 2020 sebesar 21,55%.
Sedangkan CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, sedangkan Sigaret Keretek Tangan (SKT) naik sebesar 12,84%.
Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Penting Perhatikan Perawatan Bodi Mobil Anda