Sonora.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memperbarui tarif Tol Jakarta Tangerang dan ruas Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa harus membayar tarif Rp 7.500. Tarif baru ini akan berlaku mulai Sabtu 2 November 2019.
Dilansir Kompas.com, tarif baru ini mengalami kenaikan sebesar Rp 500 dibandingkan tarif sebelumnya.
Baca Juga: PT Jasamarga Tol Pandaan-Malang Jelaskan Barier yang Bergerak Sendiri
Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar, Irra Susiyanti mengatakan, penyesuaian tarif ini berlaku setelah terbitnya keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KTPS/M.2019 pada 20 Sepetember 2019 lalu.
Selain kendaraan golongan I, kenaikan tarif juga diberlakukan untuk kendaraan golongan II. Kenaikan tarif kendaraan golongan II menjadi Rp 11.500 dari yang sebelumnya Rp 9.500.
Meski demikian, hal ini berbalik dengan tiga golongan kendaraan lain yang mengalami penurunan tarif.
Baca Juga: Viral Kecelakaan karena Selfie, Ini 6 Kasus Selfie yang Berujung Maut