Prabowo Tak Akan Ambil Gaji Pertahanan, Berapa Sih Gaji Menhan?

31 Oktober 2019 12:00 WIB
Illustrasi Prabowo Tak Akan Ambil Gaji Pertahanan, Berapa Sih Gaji Menhan?
Illustrasi Prabowo Tak Akan Ambil Gaji Pertahanan, Berapa Sih Gaji Menhan? ( Instagram/ @Prabowo Subianto)

Sonora.ID - Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto tidak akan mengambil gajinya selama dirinya menjabat sebagai menteri di Indonesia.

Pernyataan ini mecuat ke publik setelah juru bicara prabowo subianto menyatakan bahwa, Prabowo memberikan gajinya selama lima tahun ke depan demi kesejaterahan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Resmi Jadi Menhan, Pakar Politik: Ini Transaksi Politik

Dahnil Anzar selaku jubir dari Prabowo Subianto, melakukan konfirmasi secara langsung dan membuat cuitan di twitter perihal prabowo yang enggan, ambil gaji.

Selain tidak akan mengambil gajinya, Prabowo juga tidak akan menggunakan fasilitas negara, salah satunya mobil dinas.

Baca Juga: Usai Juarai MotorGP Australia 2019, Marquez Berpeluang Saingi Lorenzo

Hal ini dibuktikan dari beberapa kesempatan Prabowo masih sering hilir mudik dengan mengunakan mobil Toyota Alphard berplat 1-00.

Mobil Toyota Alphard Milik Prabowo Subianto, digunakan saat Kunjungan Kerja di Mabes TNI

Padahal sebenarnya para menteri di kabinet Indonesia Maju telah disiapkan mobil dinas baru berjenis Toyota Crown 2.5 HV G Executive Hybrid.

Namun sejak dilantik jadi menteri dikabinet II Jokowi, Prabowo belum pernah terlihat menggunakan mobil dinasnya.

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Jadi Rp 7.500, Catat Tanggalnya!

Lalu berapa Sih Gaji dari seorang Menteri Pertahanan?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000.

Gaji yang diberikan belum termasuk tunjangan menteri negara, tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, tunjangan kelas jabatan 17 dan tunjangaan lainnya.

Jadi gaji murni yang diperoleh prabowo dan takan dirinya ambil sebesar Rp. 5.040.000.

Baca Juga: Penonton 'Joker' Berhamburan Saat Dengar Pria Teriakan 'Allahu Akbar'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm