Siapa Saja Artis yang Disebut KPK Menerima Hadiah Dari Wawan?

1 November 2019 09:06 WIB
Tubagus Chaeri Wardana diduga melakukan pencucian uang
Tubagus Chaeri Wardana diduga melakukan pencucian uang ( kompas.com)

Rebecca Reijman

Rebecca Soejati Reijman (berkaca mata hitam) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/2014)

Penyanyi Rebecca disebut telah menerima mobil Honda CRV berpelat nomor B 1413 SJF seharga Rp 383 juta dari Wawan.

Mobil tersebut dibeli Wawan pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis miliknya seharga Rp 121 juta ditambah asuransi all risk satu tahun senilai Rp 11.565.000. sisa pembayaran dilunasi oleh Wawan.

Jaksa mengatakan setelah itu Wawan memberikan mobil CRV tersebut kepada Rebecca.

Pada April 2013, Rebeccamenjual mobil tersebut kepada Asep Buntoro seharga Rp 258 juta.

Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Nagita, Tak Terima Raffi Ahmad Angkat Bicara!

Aimah Mawaddah Warahmah (Aima Diaz)

Aima Mawaddah Warrahmah (kanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Wawan disebut pernah mengalihkan mobil BMW 320i AT E90 tahun 2005 kepada Aima Diaz.

Aktris FTV itu kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp 235 juta.

Reny Yuliana

Reny Yuliana (kiri)

Renny disebut pernah menerima sebuah mobil Mercedes Benz tipe C200 dari Wawan.

Mobil berpelat nomor B 1996 SAB itu dibeli Wawan dengan uang muka Rp 214.090.979 dan sisanya diangsur selama 23 kali.

Awalnya, mobil tersebut diberikan kepada Agus Puji Raharjo selaku caleg DPRD Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun, Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan, dan kemudian Wawan memberikan mobilnya kepada Renny.

Kemudian Renny menjual mobil tersebut seharga Rp 284 juta.

Baca Juga: 5 Deretan Artis yang Operasi Plastik, Siapa yang Paling Cetar?

"Uang hasil penjualan disita KPK," ujar jaksa. Akibat perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selain itu, Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm