“Benar akan ada STNK model baru, saat ini masih dalam tahap Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait,” kata Halim Pagarra.
Korlantas Polri menyatakan rencananya e-STNK tidak hanya digunakan untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja, namun e-STNK ini nantinya bisa digunakan untuk pembayaran.
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Jadi Rp 7.500, Catat Tanggalnya!
Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran. Bahkan transaksi pembayaran pajak atau denda tilang rencananya juga dapat dibayarkan melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yg membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan Sirkuit Mandalika NTB, Bos MotoGP: Saya Puas