Sonora.ID - Setelah meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kali ini meluncurkan e-STNK.
Hal ini dilakukan untuk mendorong inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarkat.
Jika sebelumnya STNK yang kita miliki berbentuk kertas dan terdiri dari dua lembar, nantinya secara tampilan bentuk e-STNK akan berubah.
Baca Juga: Pemprov DKI Berikan Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi lewat KJMU
Dua surat yang dilipat akan digantikan dengan sebuah kartu yang beriis chip. Seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengkonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra seperti dikutip dari Kompas.com Kamis (31/10/2019).
Ia mengaku belum bisa memastikan kapan e-STNK ini akan diluncurkan.
Baca Juga: Ahok: Pak Anies Kelewat Pintar, Anies : Saya Hanya Dapat Warisan!
“Benar akan ada STNK model baru, saat ini masih dalam tahap Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait,” kata Halim Pagarra.
Korlantas Polri menyatakan rencananya e-STNK tidak hanya digunakan untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja, namun e-STNK ini nantinya bisa digunakan untuk pembayaran.
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Jadi Rp 7.500, Catat Tanggalnya!
Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran. Bahkan transaksi pembayaran pajak atau denda tilang rencananya juga dapat dibayarkan melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yg membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan Sirkuit Mandalika NTB, Bos MotoGP: Saya Puas