Sonora.ID - Menteri Agama Fachrul Razi berencana akan menerbitkan peraturan mengenai larangan penggunaan cadar pada instansi pemerintahan.
Aturan tersebut ia buat karena direkomendasikan atas dasar alasan keamanan.
Ia pun memberikan klarifikasi mengenai larangannya tersebut.
Baca Juga: Masuk Kabinet Jokowi, Ini Profil Eks Wakil Panglima TNI Fachrul Razi
Facrul memberikan contoh dengan aturan pelarangan menggunakan helm dengan bercadar.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena instansi pemerintahan harus menunjukan wajahnya dengan jelas.
“Dari segi keamanan, di instansi pemerintah tidak diperbolehkan memakai helm, kalau ada orang yang bertemu di rumah saya tidak kelihatan wajahnya, tidak mau saya, keluar Anda,” kata Fachrul Razi seperti dilihat dari tayangan Youtube Kompas TV.
Ia juga menyadari jika aturan penggunaan cadar tidak memiliki acuan dasar, sehingga saat ini masih dalam tahap pengkajian sebelum disahkan melalui peraturan Menteri Agama.
“Rencana tersebut hanya saya bilang tidak ada dasarnya di Al-qur’an maupun di Hadist, menurut padangan kami,” tuturnya.
Baca Juga: Siapa Saja Artis yang Disebut KPK Menerima Hadiah Dari Wawan?
Tetapi, ia menilai penggunaan cadar pada seseorang tidak ada kaitannya dengan kualitas dan intensitas keimanan dalam beribadah.
“Bukan berarti orang yang sudah memakai cadar, takwanya tinggi, silahkan saja,” ucap Fachrul.
Selain cadar, Menang Fachrul Razi juga menyinggung soal penggunaan celana cingkrang di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Prabowo Bantah Statment Dahnil Soal Tak Akan Ambil Gaji Menhan!
“Kemudian masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi gitu?’ kata Fachrul Razi.
Fachrul juga menyebutkan jika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.
Sedangkan celana cingkrang sendiri dibuat tidak sedemikan, yakni celana yang ujung bawah celananya berada di atas mata kaki.
Namun meskipun begitu, dari sisi agama (Islam) ia tidak bisa melarang, karena pada dasarnya memakai celana cingkrang termasuk kedalam sunnah Nabi.
“Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang,” ujar Fachrul seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Prabowo Tak Akan Ambil Gaji Pertahanan, Berapa Sih Gaji Menhan?