Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah memberikan pemberitahuan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi atau (UMP) naik di tahun 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.
Baca Juga: UMP Naik 8.51 Persen Tahun Depan, Cek Besaran Provinsi Anda Disini
Dari semula Rp 3.940.973 KINI naik 8.51 persen atau Rp 335.576, hal ini diutarakan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta pada Jumat (1/11/2019).
“Sesusuai dengan perundang-undangan pada 1 November kapala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349,” ujar Anie dikutip dari Kompas.com.
Anies mengungkapkan, UMP yang ditetapkan tersebut sesuai dengan peraturan baru yang telah ditetapkan. Baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan jika kenaikan UMP tersebut mengikuti berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Kenaikan Upah ini juga terjadi di 33 provinsi lainnya, berikut besarannya:
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Idham Azis untuk Jabat Kapolri
1. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 di tahun 2020.
2. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada tahun 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 di tahun 2020.
3. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada tahun 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 di tahun 2020.
4. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada tahun 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 di tahun 2020.
5. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 menjadi sekitar Rp 3.165.030 225 di tahun 2020.
Baca Juga: WNI Meninggal Dunia Saat Antre Paspor di Trotoar KBRI Kuala Lumpur
6. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.103.800 di tahun 2020.
7. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 di tahun 2020.
8. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 di tahun 2020.
9. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 di tahun 2020.
10. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 di tahun 2020.
11. Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093 di tahun 2020.
12. Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 di tahun 2020.
13. Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 di tahun 2020.
14. Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 di tahun 2020.
15. Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 di tahun 2020.
16. Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 di tahun 2020.
Baca Juga: ISIS Tunjuk Pemimpin Baru Usai Kematian Abu Bakar al-Baghdadi
17. Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 di tahun 2020.
18. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.32 di tahun 2020.
19. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 di tahun 2020.
20. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 di tahun 2020.
21. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 di tahun 2020.
22. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 di tahun 2020.
23. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 di tahun 2020.
24. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 di tahun 2020.
Baca Juga: Menag Akan Larang Penggunaan Cadar & Celana Cingkrang di Instansi Pemerintahan
25. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 di tahun 2020.
26. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 di tahun 2020.
27. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 di tahun 2020.
28. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 di tahun 2020.
29. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 di tahun 2020.
30. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 di tahun 2020.
31. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 di tahun 2020.
32. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 di tahun 2020.
33. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 di tahun 2020.
Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan e-STNK Berisi Chip, Bisa Digunakan untuk Pembayaran