"Itu merupakan penghamburan yang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," ucap dia. Dia mengaku akan mengikuti prosesi hukum di Polda Metro Jaya dan siap dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. "Saya siap diperiksa. Saya merasa sama sekali tidak bersalah.Apalagi kalau tuduhannya saya mengubah gambar Anies," kata dia.
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
"Foto (yang diunggah) di facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Kecanduan Game Online Dapat Sebabkan Gangguan Jiwa, Bagaimana Bisa?
Selain diubah menjadi mirip Joker, foto Anies Baswedan yang diunggah Ade Armando juga berisi sebuah tulisan. Tulisan ini diduga bisa mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Dibandingkan dengan Ronaldo, Lionel Messi Didesak Gabung Real Madrid