Syarat lainnya juga, Dhani harus mengisi lengkap berkas pendaftaran yang kemudian diserahkan pada saat pengembalian formulir.
“Pengembalian formulir maksimal diserahkan pada 15 November 2019. Selain formulir, calon harus melengkapi dengan beberapa surat pernyataan dan esai mengenai program memimpin Surabaya,” pungkasnya dilansir dari Jabar.tribunnews.com.
Baca Juga: Buntut Panjang Ulah Suporter, Laga Persebaya Vs PSM Makasar Dibatalkan
Sebelumnya diketahui jika Ahmad Dhani merupakan salah satu kader Partai Gerindra pada saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 lalu.
Ia menjadi salah satu kandidat legislatif nomor urut 2 dari partai Gerindra untuk DPR RI.
Dhani maju sebagai caleg dari Dapil Jatim 1 yang membawahi Kota Surabaya dan Sidoarjo.
Namun ternyata suami dari Mulan Jameela ini ternyata gagal lolos karena kalah saing dengan rekan separtainya Rahmat Muhajirin.
Baca Juga: Terkait Larangan Celana Cingkrang, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Gini